Edi Priyanto Kepala Humas PT Pelindo III saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan di ruang RS Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III mengatakan, pihak Pelindo III belum bisa berkomentar banyak.
Menurutnya, perusahaan menghargai proses penyidikan oleh kepolisian dan bila dibutuhkan akan melakukan pendampingan hukum terhadap RS yang turut diamankan dalam penggeledahan ini.
“Karena ini sedang ditangani yang berwajib maka kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku, perusahaan akan mendampingi beliau sesuai ketentuan perusahaan tentang pendampingan hukum,” tulisnya melalui pesan singkat kepada suarasurabaya.net, Selasa (1/11/2016) sore.
Sebelumnya, Tim Sapu Bersih Dwelling Time dan Sapu Bersih Pungutan Liar Mabes Polri melakukan penggeledahan di kantor Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, Surabaya, Selasa (1/11/2016).
Penggeledahan oleh Tim Saber Pungli bersama petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini berkaitan kasus pungutan liar dan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak.
AKBP Takdir Mattanete Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, Satgas melakukan penggeledahan ke kantor RS Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III, Selasa (1/11/2016) pukul 13.00 WIB.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp600 juta dari laci meja kerja RS, Satgas juga mengamankan RS.(den/iss/ipg)