Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI BHI) Kementerian Luar Negeri telah memulangkan 93 ribu WNI selama 2015 yang bermasalah dengan hal keimigrasian.
Di luar jumlah itu, ada sebagian WNI lain yang dipulangkan dengan skema khusus karena terjerat kasus narkoba, perdagangan manusia, atau tindak pidana lainnya.
“Selama 2015 kami awalnya ditargetkan untuk memulangkan sekitar 50 ribu WNI, tapi ternyata kami bisa memulangkan sekitar 93 ribu WNI,” ujar Lalu Muhammad Iqbal Direktur PWNI dan BHI Kemlu di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (11/1/2016).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 210 WNI dideportasi dari enam negara karena dugaan terkait dengan kelompok bersenjata ISIS.
Sebagai contoh, 193 WNI yang terdiri dari kelompok-kelompok kecil serta keluarga, dideportasi dari Turki karena diduga akan menyeberang ke Suriah dan bergabung dengan ISIS.
Sesampainya di Tanah Air, kata Iqbal, para WNI tersebut diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri untuk menjalani proses deradikalisasi.
“Sebagian besar dari mereka mengakui bahwa mereka ingin menyeberang ke Suriah. Dari 193 WNI, ada beberapa bahkan yang sudah kembali dari Suriah. Tetapi sebagian dari mereka menyesali tindakan tersebut,” tutur Iqbal.
Selain melakukan repatriasi, sepanjang 2015 Kemlu juga telah mengupayakan pemenuhan hak WNI baik berupa diyat, kompensasi, maupun gaji tidak dibayar sejumlah total Rp192 miliar di 19 perwakilan di seluruh dunia.
“Kalau diyat mungkin selama 2015 sudah sekitar Rp20 miliar yang kita upayakan,” ujar Iqbal.
Perolehan pemenuhan hak WNI tersebut dinilai cukup layak jika dibandingkan biaya untuk membayar jasa sejumlah pengacara yang diperbantukan di 16 perwakilan Indonesia di luar negeri.
“(Jumlah) ini comparable dengan dana yang kita alokasikan sekitar Rp30 miliar bagi 16 pengacara yang kita perbantukan di perwakilan Indonesia,” kata dia.(ant/iss/ipg)