Sabtu, 23 November 2024

Kemkominfo Blokir Situs Pengecekan Rekam Data e-KTP

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Pesan dari pembuat situs muncul di halaman depan ektp.cektkp.com yang menyatakan situs telah ditutup. Foto: Antara

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) atas permintaan Kementerian Dalam Negeri telah memblokir akses ektp.cektkp.com, situs yang menyatakan melayani pengecekan rekam data e-KTP.

Seperti dilansir Antara, situs yang bukan dibuat oleh Kemendagri itu ditutup karena rawan tindak penyalahgunaan data informasi penduduk.

Laman pengecekan rekam data e-KTP itu meminta pengguna memasukan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengecek. Kemenkominfo dalam siaran persnya, Minggu, menyatakan informasi yang disajikan situs tersebut tidak bisa dipercaya.

Informasi tentang laman tersebut tersebar melalui berbagai media sosial dan dikaitkan dengan adanya kebijakan pemerintah melakukan rekam data e-KTP. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta masyarakat tidak menghiraukan pesan hoax tersebut.

Sebelumnya, Zudan Arif Fakrullah Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menyatakan Kemendagri tidak pernah membuka data penduduk agar dapat diakses oleh publik karena hal tersebut rawan penyalahgunaan. Oleh karena itu, jika ingin mengecek data, masyarakat dapat langsung ke Dinas Dukcapil di daerahnya.

Zudan meminta masyarakat tidak menggunakan situs-situs yang menawarkan layanan pengecekan rekam data e-KTP tersebut, apalagi memasukkan data NIK. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs