Jumat, 22 November 2024

Kementerian Keuangan Potong Jatah untuk Gaji PNS di Jatim, Ini Rinciannya

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Para PNS di lingkungan Pemprov Jawa Timur, sedang bersalaman dengan Soekarwo Gubernur Jatim. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pemerintah Jawa Timur berharap Pemerintah Pusat bisa membayarkan sisa Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur paling lambat akhir November 2016 mendatang. Saat ini, Kementerian Keuangan memotong jatah DAU bagi Pemerintah Jawa Timur yang harusnya Rp150 miliar perbulan hanya dibayarkan Rp75 miliar perbulan.

“Kementerian Keuangan memutuskan untuk dana perimbangan khususnya DAU ditunda pembayarannya selama empat bulan mulai September hingga Desember. Selama empat bulan, Jatim hanya dapat Rp75 miliar perbulan, padahal untuk bayar gaji PNS di Jatim perbulannya Rp150 miliar,” kata Budi Setiawan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, Senin (5/9/2016).

Untuk menambal kekurangan bagi gaji PNS, Pemerintah Jawa Timur terpaksa menggunakan sisa khas daerah yang memang belum terpakai untuk pembayaran pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur sendiri biasanya memang dibayarkan dalam empat termin sehingga saat ini pemerintah Jawa Timur masih memiliki dana aman dan bisa dialihkan untuk menambal kekurangan gaji PNS.

Budi mengatakan, dana khas yang saat ini dimiliki APBD Jawa Timur masih mencapai Rp1,9 triliun sehingga masih aman untuk menambal kekurangan dana gaji PNS hingga bulan Desember mendatang. Apalagi, tiap bulannya, APBD Jawa Timur juga mendapatkan pemasukan pendapatan dari pajak daerah senilai Rp1,1 triliun.

“Meski dana kita masih cukup, tapi dengan pemotongan anggaran ini, tetap saja kita akan kekurangan dana untuk pembangunan karena dana di APBD sudah ada peruntukannya masing-masing,” ujar Budi.

Sekadar diketahui, potensi kekuatan keuangan daerah Jawa Timur yang tergambar di APBD tiap tahunnya terdiri dari tiga hal yaitu potensi Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak sebesar Rp15 triliun; lantas dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp7,4 triliun (Rp6 trilun di antaranya adalah dana Bantuan Operasioal Sekolah); kemudian dari DAU (untuk gaji PNS) sebesar Rp1,6 trilun.

Dana DAU ini biasanya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat pada akhir bulan karena pada awal bulan kemudian digunakan untuk gaji PNS. Saat ini, dana untuk gaji PNS inilah yang lantas dipotong dan hanya dibayar separuh oleh Pemerintah Pusat. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs