Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan uji petik terhadap 1.273 kapal penumpang yang dipergunakan untuk Angkutan Laut Lebaran 2016.
Antonius Tonny Budiono Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/6/2016) mengatakan melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor: IM 12 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kelaikan Sarana Transportasi, Ignasius Jonan Menteri Perhubungan menegaskan pentingnya melakukan pemeriksaan kelaikan sarana transportasi.
“Hal ini bertujuan guna menjamin kepastian keselamatan dan keamanan para pengguna jasa transportasi serta tidak mentolerir adanya temuan kelalaian dan kekurangan pada saat pemeriksaan kelaikan sarana tersebut,” tegasnya seperti dilansir Antara.
Tonny mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti instruksi Menteri Perhubungan dimaksud dengan menerbitkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/43/2/DJPL-16 tanggal 7 Juni 2016 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Lebaran Tahun 2016.
Dalam Instruksi Dirjen tersebut secara tegas memerintahkan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala KSOP Kelas I s.d. IV, dan Kepala UPP Kelas I s.d. III untuk melaksanakan uji kelaiklautan terhadap 1.273 kapal penumpang yang dipergunakan untuk Angkutan Laut Lebaran 2016 dimulai pada tanggal 6 hingga 12 Juni 2016 sesuai dengan wilayah kerjanya.
“Masing-masing Kepala Kantor di UPT Ditjen Hubla agar melaksanakan uji petik kelaiklautan kapal penumpang dan melaporkan hasilnya kepada Dirjen Hubla sesuai dengan format laporan pemeriksaan kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran 2016 agar dapat ditindaklanjuti,” tuturnya.
Selain itu, Tonny akan mengirimkan Tim Terpadu untuk melaksanakan Uji Petik di beberapa lokasi pelabuhan yang cukup banyak dilayari oleh kapal penumpang seperti Pelabuhan Merak, Tanjung Perak (Surabaya), Samarinda, Balikpapan, Bitung, Palembang, Pontianak, Tanjung Emas (Semarang), Makassar, Belawan, Tanjung Priok (Jakarta), Benoa, Sorong, Ambon dan Batam.
Adapun Tim Terpadu tersebut terdiri atas pejabat terkait di lingkungan Kantor Pusat Ditjen Hubla, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, “Marine Inspector” dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Kebijakan pelaksanaan uji petik ini dilakukan untuk memastikan semua pelayanan memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran,” tambahnya.
Tonny menegaskan jika terdapat temuan dan terbukti bahwa kapal tersebut tidak memenuhi syarat, maka kapal akan “di-grounded” (tidak boleh beroperasi) sampai kapal diperbaiki dan dapat dipastikan dalam kondisi prima.
Selain memastikan sarana dan prasarana transportasi laut, Ditjen Hubla juga memastikan bahwa semua Anak Buah Kapal (ABK) yang bertugas di atas kapal yang melayani angkutan Laut Lebaran 2016 dalam kondisi baik dan siap mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran. (ant/dwi)