Kementerian Perhubungan menegaskan belum ada kelonggaran bagi taksi berbasis aplikasi, yaitu Uber Taksi dan Grab Car. Adapun harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Yang pasti PM 32 ini masih berlaku dan belum ada pelonggaran,” kata Hemi Pamuraharjo Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub saat ditemui di Kemenhub, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Hemi menjelaskan, peraturan yang harus diikuti oleg Grab dan Uber, di antaranya harus memiliki SIM umum, harus berbadan hukum atau bekerja sama dengan badan hukum, surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus diubah dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan serta mobil harus diuji KIR.
Hemi mengatakan apabila pada (1/10/2016) tidak memenuhi persyaratan, maka perusahaan tersebut akan dibekukan.
“Kita akan beri tiga kali peringatan, satu peringatan, satu bulan,” kata Hemi seperti dilansir Antara.
Hemi menyebutkan saat ini berdasarkan data Direktur Jenderal Perhubungan Darat, dari 1.450 kendaraan Uber dan Grab yang diuji KIR, 1.200 di antaranya sudah lolos.
Sementara itu, ditemui terpisah, Teddy Trianto Antono Legal Manager Grab Indonesia mengatakan, pihaknya dipanggil oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk koordinasi.
“Ya kita hanya koordinasi saja,” katanya.
Teddy menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pembicaraan dengan Budi Menhub terkait potensi pelonggaran atau usulan revisi undang-undang dan sebagainya.
“Kalau itu saya no comment, tanya dari pihak Kemenhub saja,” katanya.(ant/iml/ipg)