Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menetapkan La Nyalla Mattaliti Ketua Kadin Jatim sebagai tersangka kasus penyalagunaana dana hibah Jatim tahun 2012.
Dandeni Herdiana Kepala Seksi Penyidikan Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, munculnya sprindik baru itu berawal dari putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya No. 11/PRAPER/2016/PN. SBY tanggal 7 Maret 2016, menyatakan sprindik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur No.Print.86/0.5/Fd.1/01/2016 tanggal 27 Januari 2016 dan No.Print.120/0.5/Fd.1/02/2016 tanggal 15 Februari 2016, terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara tidak sah. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Maka Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (umum) No.Print.256/0.5/Fd.1/03/2016.
“Sprindik itu dikeluarkan tanggal 10 Maret 2016. Dengan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Kadin Pemprov Jatim,” kata Dandeni Herdiana.
Setelah menerbitkan sprindik tersebut, Kejati Jatim kemudian menerbitkan surat penetapan tersangka dengan No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016, yang menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka.
“Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Kadin, untuk pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim,” ujar dia.
Perkara itu berawal dari dana hibah Pemprov Jatim untuk Kadin Jatim senilai Rp48 miliar. Aliran dana tersebut diduga diselewengkan dan merugikan negara sampai Rp26 miliar.
Dari kasus itu, sudah disidangkan dua orang yakni Diar dan Nelson yang sudah menjalani hukuman. Kemudian, Kejati Jatim membuka kembali, karena penyidik menemukan adanya penyalagunaan dana hibah sekitar Rp5 miliar saat dana cair pada tahun 2012. Itu diketahui, dari hasil audit dari PPATK yang kini dijadikan bukti penyidik Kejati Jatim. (bry/rst)