Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemukan bukti baru dalam kasus tindak pidana korupsi DPT (Daftar Pemilih Tetap) fiktif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur di tahun 2014, Sabtu (26/3/2016).
Saat ini, penyidik Pidana Khusus yang menangani masih mendalaminya. “Dengan temuan bukti baru, kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Dandeni Herdiana Kepala Seksi Pidsus Kejati Jatim, Sabtu (26/3/2016).
Dengan ditemukan bukti baru, penyidik juga akan secepatnya melakukan pemberkasan pada tersangka yang sudah ditahan terlebih dahulu oleh Kejati. Mereka adalah Anton Yuliono, Achmad Suhari, Nanang Subandi, dan Fahrudi.
“Secepatnya, berkasnya itu diselesaikan. Agar bisa disidang sesegera mungkin di pengadilan,” ujar dia.
Untuk tersangka lainnya yakni Ahmad Sumariyono masih belum bisa dimintai keterangan. Sebab, masih menjalani perawatan, karena sakit.
“Tapi secepatnya akan kita panggil dan diperiksa sebagai tersangka kasus DPT fiktif itu keterlibatannya sampai dimana,” ujarnya.
Sekadar diketahui, kasus ini telah ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya sejak awal Januari 2016. Kejari menduga ada penyelewenagan anggaran dalam penyusunan DPT.
Ketika dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan penyelewengan pada proyek pengadaan dan distribusi cetak DPT Pilpres dan Pileg 2014 di KPU Jatim ternyata fiktif, sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp5,7 miliar. (bry/fik)