Sabtu, 23 November 2024

Kejati Memeriksa Mantan Ketua DPRD Surabaya yang Diduga Korupsi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Wishnu Wardhana. Foto: Taufik/Dok. suarasurabaya.net

Wisnu Wardhana, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dalam perkara dugaan korupsi PT Panca Wira Usaha (PWU), Senin (18/7/2016).

Penyidik memeriksa WW untuk mengetahui tanah dan bangunan dalam dugaan korupsi aset PWU senilai Rp 900 miliar yang terjadi pada tahun 2000 – 2010. Pada saat itu WW menjabat sebagai manajer aset PWU.

“Saat ini masih baru WW yang datang untuk diperiksa, untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (18/7/2016).

Menurut mantan Kajati Papua ini, penyidik Pidsus sampai sekarang masih fokus dalam seputar pemeriksaan saksi, mencari bukti lainnya, setelah itu baru melakukan penetapan tersangka.

“Kita ingin tahu penjualan aset itu kemana saja. Karena, aset PWU itu belum ada persetujuan dari DPRD Jawa Timur, tapi sudah dilepas (dijual, red),” ujar dia.

Ketika disinggung mengenai Alim Markus, Maruli mengaku kalau Kepala Kejati sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan. “Dari pemeriksaan itu, Alim Markus mengaku baru satu bulan menjabat sebagai Komisaris PWU, dan tidak pernah mengikuti rapat mengenai pelepasan aset,” kata Maruli.

Perlu diketahui, Kejati Jatim mengusut kasus dugaan penyelewengan aset PWU pada awal 2015. DI yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diduga menjual 33 aset berupa tanah dan bangunan yang nilainya diperkirakan Rp900 miliar lebih.

Penyidik yang menangani, menilai kalau kasus tersebut dianggap menyalahi aturan karena saat pelepasan dan penjualan itu belum ada persetujuan dari DPRD Jawa Timur. (bry/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs