Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang ketiga kalinya untuk La Nyalla Mahmud Mattalitti, Senin (30/5/2016).
“Hari ini Sprindiknya kita keluarkan mengenai penetapan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,” kata Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (30/5/2016).
Kasus korupsi yang dimaksud adalah pembelian saham IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur sekitar Rp5,3 miliar.
Dari pembelian saham tersebut, La Nyalla, diduga menjualnya kembali, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,1 miliar.
“Untuk sementara kita tetapkan tersangka tindak pidana korupsinya untuk pembelian saham IPO. Sedangkan, untuk tindak pidana pencucian uang menyusul,” ujar Maruli Hutagalung. (bry/iss/ipg)