Pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN, Senin, 17 Oktober 2016, di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berlangsung hingga sembilan jam dan baru selesai sekitar pukul 19.10 WIB.
Penyidik mencecar pertanyaan terkait dugaan korupsi pelepasan 33 aset tanah dan bangunan PT Panca Wira Usaha milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode tahun 2000 hingga 2010. Saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama di PT Panca Wira Usaha.
“Pemeriksaannya hanya sebagai saksi. Ada 38 pertanyaan,” kata Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (17/10/2016).
Menurut dia, pemeriksan terhadap DI akan dilakukan kembali pada Selasa (18/10/2016) karena masih ada beberapa pertanyaan yang belum ditanyakan penyidik terhadap Dahlan Iskan. “Besok dia akan diperiksa kembali,” ujar Maruli.
Sementara itu, Dahlan Iskan yang baru menjalani pemeriksaan, tidak begitu banyak memberikan keterangan pada wartawan. “Belum-belum besok masih ada (pemeriksaan, red),” kata Dahlan Iskan.
Perlu diketahui, Kejati Jatim mengusut kasus dugaan penyelewengan aset PWU pada awal tahun 2015. Sebanyak 33 aset berupa tanah dan bangunan diduga dijual secara tak wajar karena masih belum ada persetujuan dari DPRD Provinsi Jawa Timur.
Pembeli aset tersebut adalah Emilia Contessa artis sekaligus Anggota DPD RI. Dia membeli bangunan milik PT PWU di Banyuwangi.
Dalam kasus inilah, Wishnu Wardhana mantan Ketua DPRD Surabaya yang saat itu menjabat sebagai manajer aset PWU ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ke dalam Rutan Kelas I Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan Alim Markus bos Maspion Group dan Imam Utomo mantan Gubernur Jawa Timur, sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan. Namun, tidak dilakukan penahanan terhadap keduanya. (bry/tit/iss)