Jumat, 1 November 2024

Kejati Jatim akan Menyita Aset La Nyalla

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Rumah La Nyalla yang ada di Surabaya. Foto : Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

Marulli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim mengatakan, setelah menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik Kejati akan menelusuri dugaan beberapa aset La Nyalla yang dibeli dari hasil Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014.

“Penyidik terus mengumpulkan alat bukti, mulai memeriksa saksi-saksi, ahli, dan surat-surat. Sementara terdeteksi 1,3 miliar dan nanti akan berkembang,” uajrnya di kantor Kejati Jatim, Jumat (22/4/2016).

Marulli mengatakan, jika sudah valid data aset-aset tersebut, Kejati tak segan melakukan penyitaan aset-aset Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu.

“Sekarang ditunggu saja perkembangan penyidikan. Kalau ada aset-asetnya kita sita. Kalau di TPPU itu semuanya bisa disita,” katanya.

Terkait keberadaan La Nyalla yang saat ini terdeteksi di Singapura dan paspornya telah dicekal pihak Imigrasi, Kejati akan menunggu koordinasi dengan pihak imigrasi.

“Kalau Imigrasi membawa Nyalla ke Indonesia kita akan bawa ke Kejati untuk diperiksa sebagai tersangka,” katanya.

Sementara itu, Soemarso kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti mempertanyakan penetapan TPPU ini. Sebab, dalam gugatan Praperadilan tetang kasus Kadin ini sudah dikabulkan oleh hakim.

“Itu yang saya herankan. Padahal TPPU itu tidak bisa berdiri sendiri. Tapi, harus ada predikat crime-nya yang artinya itu pada pokok perkaranya. Pokok perkara itu sendiri juga sudah dibatalkan oleh pengadilan saat gugatan praperadilan,” ujar dia.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dana hibah Kadin Jatim. Penyidik Kejati menyatakan telah menemukan bukti aliran dana hibah di antara tahun 2011-2014, dari Kadin Jatim ke rekening pribadi Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia tersebut.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat NO.KEP-39/0.5/Fd.1/04/2016 tanggal 22 April 2016 dan Sprindik TPPU No.PRINT.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016, yang ditandatangani oleh Marulli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(bid/ipg)

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
33o
Kurs