Sabtu, 23 November 2024
Pasca La Nyalla Menang Praperadilan

Kejati Jatim Tetap Keluarkan Sprindik Baru

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Foto: Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

Langkah Kejaksaan Tinggi jatim tetap mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, pasca Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan Praperadilan yang dilakukan pemohon, La Nyalla Mattalitti tersangka dugaan korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Kadin Jatim.

“Langkah Kejaksaan Tinggi tetap mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru. Setelah itu tentunya memproses kembali penyidikan ini, mulai dari awal, mencari alat bukti lagi, saksi-saksi, surat, ahli, segalanya,” kata Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Berikut ini Maruli Hutagalung waktu mengudara dengan Wismati penyiar Radio Suara Surabaya, Selasa (12/4/2016), menyampaikan langkah yang ditempuh pasca putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan gugatan Praperadilan La Nyalla Mattalitti,{clip*1} .
Sebelumnya diberitakan, Ferdinandus hakim tunggal Pemimpin Sidang Gugatan Praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai penggugat.

Berdasarkan hasil sidang, Fachmi Bahmid satu diantara kuasa hukum La Nyalla meminta Kejati Jatim mencabut semua status yang dikenakan kepada kliennya.

Baik Status Daftar Pencarian Orang (DPO), penetapan tersangka, pencekalan, dan pemblokiran terhadap La Nyalla.

Fachmi menegaskan, kejaksaan harus mematuhi keputusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

La Nyalla Mahmud Mattalitti ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim 2012 lalu.

La Nyalla dituduh mengkorupsi uang senilai Rp5,3 miliar, yang diduga untuk membeli saham Inisial Public Offering (IPO) Bank Jatim. (ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs