Sabtu, 23 November 2024
Tetapkan Nyalla Tersangka TPPU

Kejati Jatim Tak Gentar Di-Praperadilan Lagi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Marulli Hutagalung Kepala Kejati Jatim saat mengumumkan La Nyalla tersangka TPPU di Kantor Kejati Jatim, Jumat (22/4/2016). Foto: Abidin/ Dok suarasurabaya.net

Marulli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tak gentar jika penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (22/4/2016) sore digugat lagi di Praperadilan. Bila diperlukan dia akan mengeluarkan seratus kali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Ketua Kadin Jatim itu.

“Silakan Praperadilan. Saya akan keluarkan sprindik baru lagi, sampai seratus kali saya akan keluarkan sprindik baru,” kata Marulli di kantor Kejati Jatim, Jumat (22/4/2016).

Menurut Marulli, sikap Kejaksaan ini dilakukan agar semua masyarakat Indonesia mengetahui, jika tidak ada aturan penyidik dilarang mengeluarkan sprindik baru.

“Praperadilan bukan segala-galanya, Praperadilan hanya memeriksa administrasi belum memeriksa materi perkara. Saya ingin kasus ini sampai pengadilan tipikor,” ujarnya.

Lagipula, kata Marulli, yang berhak memutuskan La Nyalla salah atau tidak itu tetap Pengadilan Tipikor. “Nyalla ini masih tersangka, jadi masih ada hak praduga tak bersalah,” katanya.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (22/4/2016). Penetapan tersangka itu berdasarkan surat NO.KEP-39/0.5/Fd.1/04/2016 tanggal 22 April 2016 dan Sprindik TPPU No.PRINT.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016.(bid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs