Jumat, 22 November 2024

Kejati Buru Dua Orang Tersangka Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menetapkan dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO), dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Lpta Madiun.

Dandeni Herdiana, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim mengatakan dua DPO yang ditetapkan atasnama Kaiseng alias Aseng dan Sonhaji. Dua orang ini merupakan pelaksana proyek pengerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun.

“Kaiseng dan Sonhaji ini saksi kunci. Jika keduanya berhasil diperiksa, bakal ada tersangka baru dari kalangan atas (otak utama korupsi, red),” kata Dandeni Herdiana, Sabtu (17/9/2016).

Penyidik saat ini juga sudah turun untuk mencari informasi keberadaan dua orang tersebut. Selain itu, tim juga berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Sementara itu, meski sedang disidik atas dugaan korupsi, namun pekan lalu DPRD Kota Madiun sempat melayangkan surat ke Kejati Jatim untuk meneruskan proyek pengerjaan pembangunan gedung.

“Kasusnya kan sudah ada penetapan tersangkanya. Hanya tinggal menunggu persetujuan kerugian negara, yang masih diaudit oleh BPKP berapa nilai sebenarnya. Iya kita setuji pengerjaannya,”ujarnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut diusut Kejati Jatim sekitar pertengahan Juli lalu. Proyek yang menggunakan dan APBD tahun 2015 sebesar Rp29,3 miliar itu diduga merugikan negara sekitar Rp2,7 miliar.

Sementara itu, terkait kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan sudah menahannya di Rutan Kelas I Surabaya.

Mereka yang telah ditahan adalah Agus Sugijanto, Sekretaris DPRD Kota Madiun; Widi Santoso, Kasubag TU dan Protokol Sekwan DPRD Kota Madiun; serta dua orang dari PT Parigraha Consultant dan satu orang kontraktor proyek. (bry/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs