Jumat, 22 November 2024

Kejati Bidik DI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Aset PT PWU

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Foto: Bruriy/ Dok. suarasurabaya.net

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akan terus mendalami kasus dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah dan bangunan di tahun 2000 hingga 2010.

Bahkan, akan membidik Dahlan Iskan (DI) mantan Menteri BUMN, yang disebut-sebut saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU, juga terancam diperiksa penyidik Pidsus Kejati.

“Semuanya yang ada kaitannya akan diperiksa. Iya kebetulan saja Dahlan Iskan ini pemeriksaannya bersamaan dengan Kejagung, iya kemungkinan tanggal 27 Juli pekan depan ini,” kata Dandeni Herdiana Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Senin (18/7/2016).

Mengenai pemeriksaan DI panggilan akrabnya dari Dahlan Iskan dibenarkan Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bahwa DI saat ini juga secara bersamaan menjalani pemeriksaan di Kejagung (Kejaksaan Agung).

Jadi, kata Maruli, penyidik tidak ingin di pemeriksaan itu berbenturan dan akan terus melakukan koordinasi dengan Kejagung. “Jangan sampai setelah diperiksa Kejagung satu – dua hari, kemudian kita periksa, kasihan juga,” ujar dia.

Ketika disinggung apakah ada kemungkinan DI akan ditetapkan sebagai tersangka? Mantan Kejati Papua tersebut mengaku, siapa pun orang yang terlibat dan terbukti akan jadi tersangka.

“Nanti itu pasti ada tersangkanya, tidak hanya DI saja, jika semuanya yang diperiksa ikut terlibat dan terbukti akan bisa jadi tersangka,” kata Maruli.

Sementara Pieter Talaway kuasa hukum Dahlan Iskan saat dikonfirmasi mengatakan, kalau sampai sekarang kliennya itu belum menerima surat panggilan apapun.

Dia juga tidak ingin berpraduga terlebih dahulu, dan proses penyidikan itu sebenarnya untuk diberlakukan untuk siapa?. “Karena, dalam kasus itu (PWU, red) kan banyak orang yang terlibat. Jadi itu untuk siapa,” kata Pieter Talaway saat dihubungi suarasurabaya.net, Senin (18/7/2016).

Namun, Pieter mengakui kalau kliennya itu pernah mendapatkan surat pemanggilan. Tapi, saat itu Dahlan Iskan tidak bisa datang.

“Kebetulan saat itu Pak Dahlan Iskan berada di luar negeri. Jadi saya sampaikan, kalau tidak bisa memenuhi panggilan,” ujar dia.(bry/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs