Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya kebut perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan mendatangi rumah penduduk.
Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebanyak 245 ribu penduduk Surabaya belum melakukan perekaman e-KTP hingga 2016 ini.
Suharto Wardoyo Kepala Dispendukcapil Surabaya mengatakan, pelaksanaan rekam e-KTP dengan cara jemput bola ini mengingat deadline yang ditetapkan Mendagri.
“Batasnya kan sampai 30 September. Ya, setiap hari lah, kelurahan akan melakukan perekaman e-KTP. Kita juga ke rumah-rumah, khusus penderita penyakit seperti stroke dan lainnya,” katanya di Humas Pemkot Surabaya, Senin (29/8/2016).
Perekaman e-KTP ke rumah-rumah ini akan dilakukan di atas tempat tidur, di mana wajib KTP berada, supaya tidak perlu melakukan perekaman di kelurahan.
“Teknis lebih lanjut akan kami sampaikan kemudian. Kami akan melakukannya setiap hari Senin sampai Jumat ke rumah-rumah,” ujarnya.
Pria yang biasa dipanggil Anang ini menargetkan sebanyak mungkin wajib KTP di Surabaya melakukan rekam e-KTP sebelum tanggal 30 September mendatang.
“Selain di kelurahan dan di kecamatan, kami juga akan membuka rekam e-KTP ini sampai pukul 20.00 WIB di Dispendukcapil eks Gedung Siola,” katanya.
Kalau sampai 30 September wajib KTP belum merekam e-KTP, maka data kependudukan yang bersangkutan di Kemendagri akan terblokir.
Anang mengatakan, reaktivasi data kependudukan yang sudah terblokir di Kemendagri akan memakan waktu cukup lama, hingga berminggu-minggu.
“Saya khawatir begitu, ya. Apakah ini hanya warning dari Kemendagri agar segera melakukan perekaman, apakah memang berlaku seperti itu (diblokir) saya juga tidak tahu, ya,” ujarnya.
e-KTP, kata Anang, pada 1 Oktober nanti memang akan menjadi syarat utama untuk pengurusan administrasi dan perizinan di pemerintahan dan perusahaan swasta.
Misalnya untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) atau izin reklame. Juga untuk mengurus rekening bank dan lain sebagainya.(den/ipg)