Dalam sidang gugatan praperadilan kasus dana hibah Kadin Jatim tahun 2012, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/4/2016). Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, selaku termohon optimis mengenai penetapan tersangka terhadap La Nyalla Mahmud Mattalitti (pemohon) sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin.
Sebab, Halilla Rama Purnama Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengaku, kalau proses penyidikan yang dilakukannya itu sesuai dengan prosedur. Terutama mengenai penetapan seseorang sebagai tersangka.
“Dari keterangan saksi ahli pertama (Profesor Edward Oemar Hiarief, red) itu sudah dijelaskan, jika untuk menetapkan seorang tersangka maka penyidik harus mempunyai dua alat bukti. Sedangkan kita, sudah mempunyai lebih dari dua alat bukti. Jadi kita optimis menang dan benar untuk menetapkan sesesorang sebagai tersangka,” kata Halilla Rama Purnama, di sela selesai sidang, Kamis (7/4/2016).
Selain itu, Halilla mengilustrasikan ketika di dalam persidangan mengatakan, ketika sebuah kasus mengenai pencurian kamera. Awalnya dalam penyidikan itu ada dua orang sebagai pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga sudah menjalani proses hukum, dan sudah sebagai terpidana, kemudian dari penyidikan itu ditemukan bukti lain.
Ternyata dari penyidikan itu ada pelaku lain. “Apakah kasus itu berhenti atau berjalan terus untuk dilakukan pengembangan?,” tanya Halillah kepada saksi ahli.
Profesor. Doktor Eddy Oemar Hiarief Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum dari Universitas Gadja Mada, mempersilahkan untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan. “Silakan. Karena, itu merupakan sebagai bukti pengembangan dari perkara sebelumnya,” kata dia.
Kasus gugatan praperadilankan yang dilakukan La Nyalla Mahmud Mattalitti terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berawal dari munculnya penetapan dia sebagai tersangka.
Dari versi Kejaksaan, Ketua Umum PSSI tersebut diduga melakukan korupsi dana hibah dengan membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim seharga Rp5,3 miliar. Kemudian saham tersebut dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan Rp1,1 miliar. Sehingga kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar.
Sedangkan tim penasehat La Nyalla Mahmud Mattalitti menilai, kasus tersebut sudah ada putusan hukum yang tetap. Sebab, dari kasus itu sudah sudah menyidangkan dan menetapkan dua orang tersangka yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Keduanya juga sudah menjalani hukuman dan membayar kerugian negara. (bry/rst)