Minggu, 19 Januari 2025

Kejaksaan Tinggi Mencekal La Nyalla Mattaliti

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
La Nyalla Mattalitti. Foto : Brury/Dok. suarasurabaya.net

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mencekal La Nyalla Mattaliti agar tidak bisa keluar dari Indonesia. Demikian kata Romy Arizyanto Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (17/3/2016).

“Pencekalan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan saja,” ujar dia.

Kejati Jatim akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang nantinya akan mengajukan ke Kemenkumham.

La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka melalui surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. Penetapan ini setelah penyidik pidana khusus menemukan dua alat bukti yang kuat mengenai perannya dalam kasus dana hibah Kadin Jatim.

La Nyalla Mattaliti diduga dikorupsi untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim. Tersangka membeli saham sekitar Rp5 miliar, atas namanya sendiri, sehingga Kejati menilai itu adalah penyelewengan. (bry/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
29o
Kurs