Minggu, 24 November 2024

Kejaksaan Tinggi Jatim Umumkan Dua Sprindik Baru Kasus La Nyalla

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
I Made Suarnawan Aspidsus Kejati Jatim. Foto: Brury suarasurabaya.net

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya mengumumkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru. Ada dua Sprindik baru yang dikeluarkan Kejati dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tahun 2012.

Sprindik bernomor Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016 kembali menetapkan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan bantuan dana hibah yang diterima Kadin Jatim dari biro administrasi perekonomian sekretaris Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dana hibah tersebut diduga digunakan untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012 atas nama tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Sedangkan Sprindik kedua bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016, tentang penyidikan perkara dugaan korupsi yang sama.

“Yang menjadi dasar itu, karena kemarin sudah dikalahkan. Iya dikeluarkan sprindik baru penetapan tersangka. Posesnya kurang tepat, karena pokok materi belum disidang,” kata I Made Suarnawan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (13/4/2016) sore.

Sebelumnya, Soemarso salah satu kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti telah menanggapi munculnya sprindik baru yang dikeluarkan Kejati Jatim. Dia menilai praperadilan telah dikabulkan oleh Ferdinandus sebagai Hakim tunggal, maka semua perkara harus dihentikan.

“Kasus harus ditutup. Karena sudah ada putusan hakim penyidik harus menghentikan kasusnya. Kejaksaan harus mematuhi. Jika tidak, nanti saya akan ajukan eksekusi kepada Ketua Pengadilan. Supaya pengadilan yang memanggil dan menegurnya” kata Soemarso, saat dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (13/4/2016).(bry/den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
33o
Kurs