Kejaksaan Negeri Surabaya membuka pelayanan tilang baru dengan sebutan “Si Anti Ribet”. Pelayanan ini diantaranya meliputi pembayaran drive thru tilang untuk pelanggar lalu lintas serta pembayaran denda tilang non tunai dan sistem delivery tilang.
Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, “Si Anti Ribet” diluncurkan untuk memudahkan agar masyarakat tak lagi ribet dalam mengurus pembayaran denda tilang.
“Dari data yang kami miliki, seminggu itu bisa mencapai 3 ribu perkara masalah tilang. Belum selesai urusan itu, ada lagi operasi yang akan digelar polisi, bisa-bisa satu minggu 7 ribu perkara,” kata Didik, Kamis (10/11/2016).
Menurut dia, perkara tilang berbeda dengan perkara biasa (tindak kriminalitas). Apalagi jumlah perkara tilang juga jauh lebih banyak dibandingkan perkara lainnya.
“Makanya kita genjot terus berbagai inovasi pelayanan, terutama mengenai pelayanan tilang, yang terbaru adalah drive thru. Sebelumnya, juga sudah ada layanan delivery tilang dan pembayaran non tunai di kejaksaan yang pembayaran denda tilangnya langsung ke BRI,” ujar dia.
Sementara, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya yang ikut hadir dalam peluncuran pelayanan tilang sistem drive thru memberikan apresiasi. Sebab hal itu mempermudah pelayanan untuk masyarakat.
“Saya memberikan apresiasi pelayanan ini (drive thru). Saya kira masyarakat Surabaya akan menyambutnya dengan baik, karena inovasi drive thru ini memudahkan masyarakat,” kata Risma kepada suarasurabaya.net. (bry/tit)