Aparat Kejaksaan Negeri Sorong di Provinsi Papua Barat masih mencari simpanan bahan bakar minyak (BBM) dan kayu Labora Sitorus terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang guna dieksekusi.
Edi Utomo Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong pada Selasa (26/4/2016) mengatakan petugas tidak menemukan 10 ribu kiloliter BBM dan 500 kubik kayu barang bukti kejahatan Labora saat melakukan pencarian di kediaman terpidana di PT Rotua, Kelurahan Tampa Garam.
“Masih dicari keberadaannya,” kata dia seperti dilansir Antara.
Kejaksaan Negeri Sorong telah menyita empat truk besar dan satu truk sedang dan tiga kapal milik Labora, mantan anggota Kepolisian Resor Raja Ampat. Aset sitaan itu selanjutnya akan dilelang.
Sebelumnya Kejaksaan juga telah mengeksekusi dan melelang beberapa mobil, kapal LCT, alat berat, BBM dan kayu dengan nilai total Rp6 miliar yang disita dari Labora. (ant/dwi/rst)