Senin, 25 November 2024

Kejaksaan Bantah Semua Materi Gugatan Praperadilan La Nyalla

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Suasana sidang praperadilan La Nyalla Matalitti di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/4/2016). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Sidang lanjutan gugatan praperadilan La Nyalla Mahmud Mattalitti (pemohon) terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (termohon), kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/4/2016).

Agendanya membacakan kesimpulan dari termohon terhadap pemohon yang persidangannya digelar sejak Selasa (5/4/2016) hingga Jumat (8/4/2016), dengan menghadirkan tiga saksi ahli.

“Kesimpulannya apa yang diajukan dan dipertanyakan oleh pemohon. Kami selaku termohon membantah semua keterangan dari saksi yang diajukan oleh pemohon, ” kata Achmad Fauzi, kuasa Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Dia menjelaskan, dalil yang dibatah untuk pemohon itu ada empat hal. Yang pertama pemohon mengaku tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak melakukan perbuatan menyalagunakan kesewenangannya.

Kedua, tidak ada kerugian uang negara. Karena sudah membayar dan mengembalikan yang negara.

“Bukti uang negara yang dikatakan pemohon sudah dikembalikan itu tidak benar. Karena, dari bukti kuintansi uang dikembalikan pada tahun 2012, tapi materai yang ada dalam pengembalian uang negara itu dicetak tahun 2014. Ini artinya tidak ada pengembalian uang negara,” ujar dia.

Dia menambahkan, untuk yang ketiga pemohon dikatakan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Tapi, itu sudah dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang menangani kasus tindak pidana korupsi kasua dana hibah Kadin Jatim tahun 2012.

“Sudah kita sampaikan dan buktikan kalau sudah pemohon diperiksa,” ujarnya.

Sedangkan untuk yang keempat, mengenai penjelasan Ne Bis In Idem. Fauzi mengungkapkan, dalil dari Ne Bis In Idem itu harus terhadap orang dan melakukan perbuatan yang sama.

“Artinya kumulatif, kalau hanya pebuatannya saja bisa dianggap Ne Bis In Idem. Maka orangnya bisa diajukannya,” kata Fauzi.

Dia mengharapkan dalam sidang gugatan praperadilan kasus dana hibah Kadin Jatim, Ferdinandus Hakim Tunggal berbijak arif. Sebab, putusan majelis hakim ditunggu banyak orang, karena menjadi perhatian publik.

“Semoga putusan Selasa (12/4/2016) besok bersifat arif, karena putusan ini juga ditunggu dari Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Adik Dwi Putranto kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti mengenai hasil kesimpulan tersebut mengaku, akan menunggu hasil keputusan dari ketua majelis hakim. “Kita lihat besok saja, putusan hakim itu seperti apa. Kami harapkan gugatan praperadilan yang dilakukan pemohon dikabulkan,” kata Adik Dwi Putranto.

Perlu diketahui, La Nyalla Mahmud Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012, membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5,3 miliar rupiah pada tahun 2012.

Uang tersebut menggunakan dana Kadin Jatim yang merupakan kucuran dana dari Pemprov Jatim. Kemudian di tahun 2013 dan 2015, La Nyalla menjual saham tersebut dan mendapat keuntungan Rp1,1 miliar. Sehingga negara dirugikan Rp6,4 miliar, (bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs