Sabtu, 23 November 2024

Kejagung Terima Putusan PK Freddy Budiman

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Freddy Budiman (tengah) terpidana mati kasus narkotika, mendapatkan pengawalan saat akan menjalani sidang peninjauan kembali di PN Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2016). Foto: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) Freddy Budiman terpidana kasus narkoba.

“Sudah menerima (putusan PK) Freddy Budiman,” kata M Rum Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Selasa (25/7/2016).

Ia enggan menyebutkan apakah Freddy Budiman merupakan bagian dari 16 terpidana mati yang bakal dieksekusi Jilid III.

“Cuma kita persiapkan saja (nama Freddy),” katanya, seperti dilansir Antara.

“Kita masih siapkan administrasinya, koordinasi dengan steakholder terkait, dengan polisi, dengan petugas kesehatan, dengan lembaga pemasyarakatan, dengan keluarga-keluarganya dalam rangka persiapan.”

Saat ditanya izin menjenguk terpidana dihentikan saat ini, ia mengatakan hal itu merupakan dalam persiapan pelaksanaan pidana mati.

“Sebagian besar terpidana mati itu, sudah ada di Nusakambangan,” tegasnya.

Kejaksaan Agung menyatakan waktu eksekusi mati Jilid III sudah semakin dekat sehingga segalanya sudah dipersiapkan meski belum selesai semuanya.

“Kita sudah persiapkan (eksekusi mati) karena waktunya sudah semakin dekat. Tapi persiapan belum final. Jadi kita belum bisa kasih kepastian waktunya dan jumlah yang akan dieksekusi mati,” kata M Rum.

Ia menegaskan bahwa terkait persiapannya belum bisa dipersentase karena kurang sedikit saja, yakni, kurang selembar surat.

Pihaknya sendiri sudah melakukan notifikasi ke kedutaan masing-masing terpidana mati, hal itu, kata dia, merupakan bagian dari persiapan.

Sementara itu, berdasarkan informasi sumber di lingkungan Kejagung, eksekusi jilid III akan dilakukan pada 29 Juli 2016 mendatang. Jaksa eksekutor pada Selasa (26/7/2016), sudah berangkat ke Cilacap, Jawa Tengah.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs