Sabtu, 23 November 2024

Kejagung Siapkan 13 Jaksa Tangani Kasus Ahok

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Kejaksaan Agung telah menunjuk 13 Jaksa senior untuk menjadi penuntut dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur nonaktif Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Kami sejak awal melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif bahwa semenjak penyelidikan pun sudah membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagai jaksa peneliti yang terdiri dari 13 Jaksa Senior,” kata Prasetyo Jaksa Agung dalan Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (6/12/2016) seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan 13 Jaksa itu juga ditunjuk menjadi jaksa peniliti sejak proses pemberkasan perkara tersebut.

Menurut dia, 13 jaksa itu dipimpin oleh Jaksa Ali Mukartono yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

“Tetap dipimpin Ali Mukartono, tapi ada satu Jaksa yang diganti, kebetulan perempuan, Jaksa Irene,” ujarnya.

Dia menjelaskan pergantian itu untuk menghindari praduga dan kecuriga tertentu sehingga diputuskan mengganti Jaksa Irene dengan Jaksa yang lain.

Menurut dia untuk menghindari keraguan dan sebagainya, maka jalan yang paling aman adalah menggantikan yang bersangkutan.

“Dan kalau ada ini (kecurigaan lagi), nanti kita ganti meskipun sebenarnya Jaksa berdiri pada subjektif tapi sudut pandangnya harus objektif,” katanya.

Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama sejak 16 November dan akan melakukan persidangan pada Selasa (13/12/2016).

Perkara ini sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun karena ada renovasi gedung, sidang kemudian digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs