Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa DI terkait kasus korupsi pengadaan mobil listrik, sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Menteri BUMN, Kamis (3/11/2016).
Victor Antonius Ketua Tim Penyidik Kejagung mengatakan, pemeriksaan DI oleh penyidik Kejagung mengenai korupsi pengadaan mobil listrik. Victor juga mengatakan, DI diperiksa karena saat itu menjabat sebagai Menteri BUMN yang menangani proyek mobil listrik.
“Peran dan serta tanggung jawab yang dilakukan beliau (Dahlan Iskan, red) saat menjabat sebagai Menteri BUMN,” kata Victor Antonius Ketua Tim Penyidik Kejagung, Kamis (3/11/2016).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap DI berdasarkan fakta pengembangan dari keterangan tersangka yang sebelumnya sudah ditahan. Mereka adalah Dasep Ahmadi pembuat mobil listrik dan Agus Suherman Kepala Bidang Kemitraan Bina Lingkungan BUMN.
“Sesuai dengan fakta, kerugian ini sekitar 32 miliar. Untuk penyelidikan umum ini DI diperiksa sebagai saksi, dengan 38 pertanyaan,” ujarnya.
Perlu diketahui, kasus mobil listrik melibatkan nama DI beberapa tahun lalu. Saat itu, DI menjabat Menteri BUMN era Susilo Bambang Yudhoyono Presiden, mengerjakan proyek mobil listrik.
Dalam proyek tersebut, ada 16 unit mobil listrik yang disiapkan untuk dipamerkan dalam Konferensi APEC di Bali tahun 2013 lalu. Dananya berasal dari beberapa perusahaan BUMN (dana PKBL).
Ternyata proyek tersebut gagal dan menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp32 miliar. Kejaksaan Agung kemudian menangani kasus ini dan menahan dua orang, yaitu Dasep Ahmadi pembuat mobil listrik dan Agus Suherman Kepala Bidang Kemitraan Bina Lingkungan BUMN. (bry/tit/rst)