Ombudsman Republik Indonesia meminta Kementerian Dalam Negeri memberikan hak kelompok warga penganut agama/aliran kepercayaan minoritas, dan kaum difabel, mendapat KTP elektronik.
Kata Ahmad Suaedy Komisioner Ombudsman RI, kelompok minoritas itu seperti penganut Ahmadiyah, Syiah dan bekas pengikut Gafatar.
Temuan Ombudsman di wilayah Kecamatan Manislor, Kuningan, Jawa Barat, ada sekitar 3000 penganut Ahmadiyah yang belum punya KTP elektronik sejak 2011.
“Kelompok minoritas seperti Ahmadiyah dan Syiah sampai sekarang belum mendapat KTP elektronik. Begitu juga dengan penyandang disabilitas yang belum dilayani dengan baik,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/10/2016).
Berdasarkan laporan yang diperoleh Ombudsman, kaum difabel belum mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya, baik di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) maupun di kecamatan.
“Menurut saya ini jadi catatan sangat penting, untuk menjadikan mereka warga negara yang setara dengan warga lain,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Dukcapil mengatakan, sepanjang memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku, kelompok minoritas dijamin mendapatkan KTP elektronik.
Persyaratan yang dimaksud antara lain, bagi pemeluk agama aliran minoritas harus bersedia dimasukkan di antara 6 agama yang diakui negara. Sementara, untuk penghayat kepercayaan, kolom agama dikosongkan. (rid/dwi)