Sabtu, 23 November 2024

Kasus Suap Panitera, KPK Panggil Empat Polisi Kedua Kalinya

Laporan oleh Tito Adam Primadani
Bagikan
Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK. Foto : antaranews.com

Hari ini, Selasa (7/6/2016) KPK memanggil empat polisi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembakli (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto sebagai saksi untuk DAS (Doddy Aryanto Supeno),” kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK.

Pemanggilan ini sendiri merupakan panggilan yang kedua bagi keempatnya setelah pada 27 Mei 2016 lalu, mereka tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. Sementara itu, Priharsa tidak menjelaskan peran aparat penegak hukum itu dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Tin Zuraida, istri Nurhadi yang juga menjabat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA. Bahkan KPK juga sudah periksa dua orang pegawai rumah Nurhadi yaitu Kasirun alias jenggot dan Sairi alias Zahir pada tanggal 1 Juni 2016.

KPK sudah mencegah Nurhadi bepergian keluar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 lalu. Dari penggeladahan tersebut, KPK menemukan uang Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

Saat ini, penyidik KPK juga masih mencari Royani, mantan sopir Nurhadi, yang sudah dua kali dipanggil KPK, tetapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan.

Dugaan KPK, Royani adalah perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang mempunyai kasus di MA. Royani sudah diberhentikan oleh MA sejak 27 Mei 2016 karena tidak masuk kantor selama 46 hari.

Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keduanya pada 20 April 2016. Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan KPK pasti akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. (ant/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs