Minggu, 24 November 2024

Kasus Penggandaan Uang, Polisi Mulai Dalami TPPU Dimas Kanjeng

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Padepokan Dimas Kanjeng. Foto : Dok suarasurabaya.net

Kasus penipuan bermodus penggandaan uang dilakukan tersangka Taat Pribadi pengasuh Padepokan Dimas terus didalami penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Kali ini, penyidik mulai melakukan penyidikan dengan kasus tindak pidana pencucian uang yang (TPPU) dilakukan tersangka Taat Pribadi.

“Hari ini sudah mulai dilakukan penyidikan dalam kasus TPPU dengan melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim, Rabu (16/11/2016).

Dimulainya penyelidikan dan penyidikan tersebut, Argo mengaku, kalau saksi yang dipanggil sebenarnya totalnya adalah 72 orang untuk diperiksa dalam perkara TPPU. Guna mengetahui, apakah aset milik Taat Pribadi itu adalah hasil penipuan.

Namun, karena banyak halangan dengan kepentingan ataupun halangan tidak bisa ditinggalkan oleh saksi yang dipanggil penyidik. Maka, saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah 32 orang.

“Saksi ini dari Probolinggo, yang banyak mengetahui mengenai aset milik tersangka Taat Pribadi. Apakah aset tersangka itu dari hasil penipuan atau bukan, makanya ini dilakukan pemeriksaan pada saksi,” ujar Argo.

Sekadar diketahui, penipuan dengan modus penggandaan uang terungkap setelah Taat Pribadi ditangkap Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokannya Dusun Cengkelek, Desa Wangka Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis (22/9/2016). Saat itu, Taat Pribadi ditangkap atas perkara pembunuhan Abdul Gani dan Ismail dua pengikutnya. (bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs