Sabtu, 23 November 2024

Kasus Pembunuhan Pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Libatkan Pecatan TNI

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Para tersangka pembunuh Abdul Gani digelandang di Polda Jatim. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani seorang pengikut Padepokan Dimas Kanjeng yang melibatkan empat tersangka digelar Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Tersangka adalah WW, warga Pontianak Barat; AS warga Manukan Lor, Surabaya; W, warga Pondok Sari Raya, Jakarta Timur; dan KUR, warga Dusun Gedan, Mojokerto.

Dari empat tersangka tersebut, tiga orang pernah menjadi anggota TNI. Dua tersangka dengan pangkat terakhir Letkol, yakni W dan WW. Sedangkan satu tersangka lagi adalah AS dengan pangkat terakhir Kapten.

“Satu tersangka pensiunan TNI, dua tersangka pecatan TNI,” kata AKBP Taufik Herdiansyah Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (29/9/2016).

Menurut dia, keempat tersangka melakukan pembunuhan terhadap Abdul Gani salah seorang pengikut di Padepokan Kanjeng Dimas atas perintah Taat Pribadi. Sebab, Abdul Gani berencana akan membongkar kedok kegiatan yang ada di Padepokan Dimas Kanjeng.

“Pembunuhan itu dilakukan di dalam Padepokan Dimas Kanjeng yang dikelola oleh tersangka Taat Pribadi,” ujar dia.

Sementara, dalam kasus pembunuhan Abdul Gani, tersangka Taat Pribadi, pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Sumber Cengkelek, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, yang ikut terlibat sebagai otaknya, tidak terlihat.

Sebab, tersangka Taat Pribadi saat ini sedang menjalani pemeriksaan dengan perkara lain. “Tersangka Taat Pribadi saat ini masih diperiksa dalam perkara penipuan uang di unit Ditreskrimsus. Karena ada laporan yang masuk di Polda Jatim, atas nama tersangka Taat, jadi juga harus menjalani pemeriksaan penyidik,” ujar mantan penyidik KPK tersebut. (bry/ipg)

Teks Foto:
– Polisi menunjukkan foto-foto Abdul Gani korban pembunuhan.
Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs