Kasus kecelakaan lalu lintas, mobil Lamborghini yang dikemudikan Wiyang Lautner, di Jalan Raya Manyar Kertoarjo, hari ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/1/2016).
Dalam sidang perdana, agendanya adalah pembacaan surat dakwaan. Dimungkinkan akan berjalan lama. Sebab, yang biasanya hanya dibacakan inti pada dakwaan perkara saja, namun kali ini akan dibacakan keseluruhan surat dakwaan. Sebab, kasus itu dianggap sangat menonjol dan menjadi perhatian masyarakat.
“Perkara kecelakaan mobil Lamborghini, siang ini akan menjalani sidang perdana,” kata Ferry Rachman Jaksa Perkara Kejakaaan Negeri Surabaya, Rabu (27/1/2016).
Menurut dia, jaksa tidak akan mengistimewakan pada terdakwa siapapun, termasuk Wiyang Lautner, yang saat ini berada di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
“Nanti terdakwa (Wiyang Lautner, red) akan dibawa ke Pengadilam Negeri Surabaya di Jalan Arjuna, dengan menggunakan bus tahanan bersama terdakwa lain. Dan, tidak dibawa dengan mobil tahanan tersendiri,” ujar dia.
Perkara ini berawal dari mobil Lamborghini yang dikemudikan Wiyang menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu (29/11/2015) pagi. Kejadian itu mengakibatkan pembeli STMJ, Kuswarijono tewas ditabrak, sedangkan istrinya Srikanti, serta Mujianto penjual STMJ, terluka dan harus menjalani perawatan medis.
Polisi dari unit kecelakaan lalu lintas Satlantas Polrestabes melakukan olah TKP, dan mengamankan mobil Lamborghini serta pengemudinya Wiyang Lautner. Setelah itu, polisi menetapkan Wiyang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (bry/ipg)