Kasus kecelakaan mobil Lamborghini kini sudah memasuki tahap dua. Penyidik laka lantas Satlantas Polrestabes Surabaya sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (7/1/2016).
Penyerahan itu dilakukan setelah jaksa menyatakan perkara kecelakaan di Jalan Manyar Kertoarjo pada Minggu (29/11/2015) sudah sempurna (P21) beberapa hari lalu.
Wiyang Lautner, diserahkan pada kejaksaan sekitar pukul 11.30 WIB, beserta barang bukti yakni mobil Lamborghini, dan motor yang ditabraknya jenis Honda Beat warna putih nopol L 4101 WO.
“Hari ini merupakan tahap duanya. Barang buktinya sudah datang duluan, setelah itu baru menyusul tersangkanya datang,” kata Siswanto, staf Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Kamis (7/1/2016).
Perlu diketahui, mobil Lamborghini yang dikemudikan Wiyang menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu (29/11/2015) pagi. Kejadian itu mengakibatkan, pembeli STMJ, Kuswarijono tewas ditabrak, dan istrinya Srikanti, serta penjual STMJ, Mujianto, terluka dan harus menjalani perawatan medis.
Kemudian, polisi dari unit kecelakaan lalu lintas Satlantas Polrestabes melakukan olah TKP, dan mengamankan mobil Lamborghini beserta pengemudinya yaitu Wiyang Lautner. Setelah itu, polisi menetapkan dia sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.(bry/dop).