Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam mengusut kasus dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim senilai Rp5,3 miliar yang melibatkan La Nyalla Mattaliti, Ketua Kadin Jatim.
Yuyuk Andriati Iskak Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK mengatakan, Tim Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK sempat mengunjungi Surabaya untuk melakukan supervisi kasus-kasus yang ada di Surabaya.
“Tapi tidak hanya melakukan supervisi untuk satu atau dua kasus saja, tapi ada 10 kasus di Jatim yang dibicarakan,” ujarnya kepada wartawan di Convention Hall Surabaya, Senin (28/3/2016).
Kriteria kasus yang akan ditangani oleh Tim Korsup KPK, kata Yuyuk, adalah kasus-kasus yang sudah lama dan bertahun-tahun tidak kunjung selesai.
“Tim Korsup sudah membicarakan 10 kasus itu dengan Kejati dan beberapa aparat hukum lainnya, kami menanyakan hambatannya apa, sehingga KPK dapat membantu,” katanya. Bantuan Tim Korsup KPK antara lain seputar penyediaan saksi ahli.
Mengenai kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kadin Jatim, Yuyuk mengatakan, Tim Korsup KPK sudah mendapat penjelasan dari Kejati Jatim.
“Tapi karena kasus ini baru, kami belum akan menyupervisi atau mengambil alih. Kami hanya dalam kondisi bersiap-siap saja, kalau memang KPK dibutuhkan, kami akan membantu,” ujarnya.
Selain dalam hal penyediaan saksi ahli, Tim Korsup KPK juga akan membantu dalam hal penghitungan kerugian keuangan negara. (den)