Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap optimis dengan pendiriannya, dengan menetapkan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.
Bahkan dia menegaskan, kalau kasusnya itu harus tetap sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Saya ingin perkara ini harus sampai ke Pengadilan Tipikor, jangan sampai tidak,” kata Maruli Hutagalung, dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (12/4/2016) malam.
Menurut dia, jika semua perkara ditangani kejaksaan, kemudian dilakukan gugatan praperadilan, dan kalah. Setelah itu pihak Kejaksaan kembali menetapkan seorang tersangka, dan masih tetap kalah, berhenti di sidang gugatan praperadilan, maka tidak perlu dengan berdirinya Pengadilan Tipikor.
“Kalau semua perkara tindak pidana korupsi dicut (berhenti, red) di prapid (praperadilan, red), ajukan lagi. Kalah lagi, kapan semua perkara korupsi bisa di sampai di Pengadilan Tipikor. Kalau tidak Iya dibubarkan saja Pengadilan Tipikor,” ujar dia.
Mantan Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung juga mengaku, tidak sependapat dengan hakim. Sebab, bagaimana hakim itu mengetahui kalau tidak ada kerugian negara. Padahal, penyidik yang menangani mempunyai bukti. Apalagi, mengenai praperadilan itu merupakan persoalan administrasi.
“Praperadilan itu masalah administrasi. Belum ke pokok materi perkara. Apabila sudah ke materi pokok perkara, maka diputuskan di Pengadikan Tipikor,” ujarnya. (bry/ipg)