Jumat, 22 November 2024

Kasus Hak Cipta Lagu, Saksi Kunci Klaim Rumah Karaoke Sudah Bayar

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Darma Oratmangun Ketua Umum KCI saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Sidang perseteruan dugaan pelanggaran hak cipta antara Band Radja dengan dua rumah karaoke NAV dan Happy Puppy, kembali digelar, di Pengadilan Negeri Surabaya. Agendanya, menghadirkan saksi fakta dari Karya Cipta Indonesia (KCI), lembaga yang mengurusi soal royalty lagu.

Dalam kesaksiannya, Darma Oratmangun Ketua Umum KCI menjelaskan, kalau dalam kasus tentang karya hak cipta antara Band Radja dengan rumah karaoke Happy Puppy ini, pihaknya hanya menangani persoalan performing right (diumumkan), bukan mechanical right (penggandaan).

“Dalam proses performing right, rumah karaoke Happy Puppy tidak ada masalah. Karena, rumah karaoke tersebut sudah membayar penuh kewajibannya pada KCI,” kata Darma Oratmangun pada suarasurabaya.net, Senin (1/8/2016).

Untuk permasalahan mechanical right yang diributkan oleh Band Radja, Darma mengaku kalau itu bukanlah kewenangannya. Sebab, pada tahun 2013 saat kasus ini diributkan, belum ada lembaga manapun yang melakukan kolektif soal mechanical right.

“Pada tahun 2013, setahu saya belum ada lembaga yang melakukan kolektif soal mechanical right. Di tahun 2014 baru ada, setelah Undang-undang Hak Cipta terbentuk,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai beberapa daftar lagu Band Radja, apakah ada yang tidak dibayar oleh pihak rumah karoke Happy Puppy, Darma memastikan tidak ada.

Sedangkan, terkait lagu yang diklaim, karena grup Band Radja belum mendaftarkannya ke KCI. Padahal, dalam perjanjian antara KCI dengan Band Radja, seharusnya ada kewajiban setiap pencipta lagu untuk segera mendaftarkan lagu-lagu mereka.

“Setiap pencipta lagu wajib mendaftarkan lagunya yang sudah ada, maupun yang akan datang. Itu sudah ada di dalam perjanjian,” ujar dia.

Terpisah, secara terpisah Sahat Sidabuke kuasa hukum Santoso bos rumah karaoke Happy Puppy, mengaku, kalau dalam perkara ini pihaknya tidak mempermasalahkan terkait dengan perfoming right maupun mechanical right.

“Semua urusan royalty sepenuhnya sudah dibayarkan secara rutin. Tidak sekali pun, pihak terdakwa pernah mangkir maupun ingkar terhadap pembayaran royalty ke KCI,” kata Sahat Sidabuke.

Menurut dia, Band Radja dianggap tidak memiliki itikad baik. Karena, mereka tidak mendaftarkan lagunya, hingga memunculkan permasalahan. “Jadi kita melihat ini sebagai upaya mengkriminalkan pengguna, oleh oknum saja (anggota KCI, red),” ujar dia.

Seperti diketahui, grup Band Radja melaporkan lima rumah Karaoke ke Mabes Polri yakni NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy dan DIVA.

Lima rumah karaoke tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran hak cipta. Tak terima dengan hal tersebut, Ian Kasela vokalis Band Radja, dilaporkan ke Polda Jatim, dengan tuduhan telah melakukan pemerasan. (bry/iml/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs