Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara Band Radja dengan dua rumah karaoke NAV dan Happy Puppy, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Agendanya, kali ini jaksa menghadirkan saksi ahli dari Kasi Pertimbangan Hukum dan Hak Cipta Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Senin (22/8/2016).
Agung Damar Sasongko Kasi Pertimbangan Hukum dan Hak Cipta Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjelaskan, kalau kasus tersebut lebih mengarah ke perdata. Ini karena munculnya kasus tersebut diakuinya terjadi sebelum Undang-undang no 28 tahun 2014 tentang HKI ini muncul.
“Apalagi, dalam dalam Undang-undang lama tidak menyebutkan secara pasti tentang apa itu performance right maupun mechanical right,” kata Agung Damar Sasongko, Senin (22/8/2016).
Ini berarti, menurut Agung, sebelum Undang-undang baru itu ada, maka kebiasaan itu dianggap sering terjadi dan membuat semua itu sudah jadi satu. Apalagi, dalam perkara itu rumah karaoke sudah memenuhi kewajibannya membayar royalti.
Menurut Agung, dalam perjanjian antara user dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mengelola royalti, terdapat klausul yang melindunginya dari gugatan pihak ketiga.
“Maka, tidak ada pelanggaran hukum. Ini dikarenakan sudah menjadi kebiasaan waktu itu, bahwa performing dan mechanical right menjadi satu,” ujar dia.
Seperti diketahui, grup Band Radja melaporkan lima rumah Karaoke ke Mabes Polri yakni NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy dan DIVA.
Lima rumah karaoke tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran hak cipta. Tak terima dengan hal tersebut, Ian Kasela Vokalis Band Radja dilaporkan ke Polda Jatim dengan tuduhan telah melakukan pemerasan. (bry/tit/ipg)