Puluhan guru dari PGRI se-Sidoarjo melakukan aksi simpatik, berunjukrasa di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Aksi yang dilakukan, untuk memberikan dukungan kepada Sambudi, guru SMP Raden Rahmat Balongbendo, yang menjalani sidang putusan.
Para pengunjukrasa meminta, agar hakim membebaskan Samhudi tanpa syarat. “Kita ingin, Pak Samhudi dibebaskan. Karena, apa yang dilakukannya itu adalah bukan bentuk kekerasan, melainkan mendidik,” kata Safrizal Safaat Achiri, salah satu guru PGRI yang ikut melakukan aksi, Kamis (4/8/2016).
Perlu diketahui, hari ini Samhudi, guru SMP Raden Rachmat di wilayah Kecamatan Balongbendo, terdakwa yang, mencubit anak didiknya SF, akan menjalani sidang, dengan agenda putusan vonis.
Keputusan dalam sidang kasus tersebut tergantung pada Rini Sesulih Ketua Majelis Hakim yang pimpin persidangan, di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (14/7/2016) Andrianis Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut, minta pada hakim memberikan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun denda 500 ribu subsider dua bulan kurungan.
Jaksa menilai, perbuatan dilakukan Samhudi mencubit terhadap anak didiknya yaitu SF, karena SF tidak mengikuti kegiatan sholat Dhuha pada 3 Februari 2016 lalu dianggap melakukan kekerasan terhadap anak melanggar undang-undang perlindungan anak.(bry/tok)