Jumat, 22 November 2024

Kasus Gubernur Sumut, Surya Paloh dan Panda Nababan Dipanggil KPK

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Surya Paloh Ketua Umum Partai Nasdem dan Panda Nababan politisi PDI Perjuangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara nonaktif, kepada tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Keduanya menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka BPN (Budiman Pardamean Nadapdap),” kata Yuyuk Andriati Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/9/2016), seperti dilansir Antara.

Yayuk menambahkan, dari kedua saksi tersebut, KPK akan menggali informasi seputar perkara itu yang menguatkan keterangan tersangka. “Posisi KPK memfasilitasi permintaan tersangka, jika saksi tidak hadir itu menjadi hak saksi,” katanya.

Budiman Pardamean Nadapdap, saat ditahan menyampaikan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi secara sistemik.

“Yang mengatur siapa? Antara gubernur dan orang-orangnya dan Ketua DPRD dan orangnya, jadi harus semuanya sama, ini kan perpisahan akhir jabatan. Itu gubernur yang sebelumnya (Gatot Pujo Nugroho), tapi dosanya gubernur dosa wakil gubernur (Tengku Erry Nurhadi) juga,” kata Budiman pada 5 Agustus 2016.

Menurut Budiman, ia sudah mengembalikan uang suap tersebut namun tidak menghitungnya.

“Sudah mengembalikan tapi saya tidak tahu jumlahnya, penyidik tunjukkan ini ada tanda terimanya, saya jawab oh ini pernah, saya tidak tanya lagi,” tambah Budiman.

Budiman melanjutkan, uang itu terkait dengan pencalonannya sebagai anggota legislatif pada 2014.

Ketujuh anggota DPRD yang menjadi tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012; persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara 2013; pengesahan APBD Sumatera Utara 2014; pengesahan APBD Sumut 2015; persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2014; dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut 2015.

Terkait perkara ini, sudah ada lima orang yang dijatuhi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yaitu:

1. Ketua DPRD Sumatera Utara 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan

2. Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp712,9 juta subsider enam bulan kurungan

3. Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga divonis empat tahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan

4. Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PAN Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PKS Sigit Pramono Asri divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp355 juta subsider enam bulan kurungan

5. Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 Kamaluddin Harahap dijatuhi pidana penjara empat tahun delapan bulan ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara sekaligus uang pengganti Rp1,2 miliar.

Sementara Gatot Pujo Nugroho belum didakwa dalam perkara ini dan masih menjalani hukuman karena menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan politisi partai Nasdem Patrice Rio Capella. (ant/rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs