Sabtu, 23 November 2024

Kasus Dana Hibah Pilgub, Polisi Periksa Dua Komisioner Bawaslu

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Sri Sugeng keluar dari ruang Penyidik Tipikor Polda Jatim. Foto : Istimewa.

Dua komisioner Bawaslu Jawa Timur, menjalani pemeriksaan Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Krimanal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Selasa (8/3/2016).

Sri Sugeng dan Andreas Pardede, menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, dan baru selesai pukul 13.00 WIB. Keduanya diperiksa terkait kasus penyalagunaan dana hibah Pilgub Jatim tahun 2013.

Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, pemeriksaan dua tersangka itu hanya sebagai saksi. Untuk memberikan keterangan saksi satu sama lain terhadap empat tersangka yang sudah ditahan.

“Keterangan saksi itu untuk melengkapi berkas penyidik. Kalau sudah lengkap, akan dilimpahkan ke Kejaksaan secepatnya,” kata Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (8/3/2016).

Secara terpisah Martin Hamonangan kuasa hukum Sri Sugeng dan Andreas Pardede mengaku, bahwa kliennya itu diperiksa untuk melengkapi kekurangan berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. “Diperiksa sebagai saksi saja,” kata Martin Hamonangan.

Kasus penyalagunaan dana hibah itu berawal dari laporan Samudji Hendrik Susilo mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di sekretariat Bawaslu Jatim ke Poldw Jatim. Kalau ada penyalahgunaan dana hibah Pilgub Jatim tahun 2013.

Diduga dana nilai totalnya Rp142 miliar diselewengkan mengakibatkan kerugian negara Rp5,4 miliar, yang berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dimana dana dana hibah itu diselewengkan dengan membuat kontrak fiktif pengadaan barang dan jasa.

Seperti, mengubah rencana anggaran biaya, tidak menyetor sisa pembiayaan anggaran, dan tidak menyetorkan bunga bank. Kemudian kegiatan di hotel dilaporkan seminggu, namun realisasinya hanya 3 hari, dan pengadaan spanduk sebanyak 2.000 unit, namun realisasinya hanya 800 unit.

Dari penyelidikan itu, polisi menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Gatot Sugeng Widodo bendahara, Amru selaku Sekretaris Bawaslu, dan dua rekanan Bawaslu, Ahmad Kusaini dan Indriyono yang sudah ditahan.

Kemudian tiga tersangka lagi adalah Sri Sugeng, Andreas Pardede komisioner Bawaslu, dan Sufyanto Ketua Bawaslu yang saat ini masih belum dilakukan penahanan,meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs