Sabtu, 23 November 2024

Kasus DPT Fiktif, Lima Rekanan Ditahan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi

Lima rekanan Komisi Pemilihan Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka adalah Baskoro, Doddy Siswanto, Yahya Hanif, Totok Suhadi, dan Kahar Reffy.

Mereka ditahan, karena diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di tahun 2014, yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp5,7 miliar

“Kelima tersangka merupakan rekanan KPU Jatim yang menyediakan barang dan jasa untuk pengadaan fiktif form C dan D yang dilakukan KPU Jatim,” kata Dandeni Herdiana Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (11/4/2016).

Dia menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kelima rekanan KPU tersebut menjalani pemeriksaan secara intensif sejak pagi, dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB, sebagi seorang saksi.

Setelah dirasa cukup bukti ikut terlibat, penyidik yang menangani menetapkan kelimanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Kelimanya ditahan di Rutan Klas Satu, di Medaeng, Sidoarjo selama dua puluh hari. Terhitang dari tanggal 11 April 2016 hingga 30 April 2016. Setelah itu baru dilimpahkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani persidangan,” ujar dia.

Kasus tersebut awalnya ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya sejak awal Januari 2016. Kejari menduga ada penyelewenangan anggaran dalam penyusunan DPT. Ketika dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan penyelewengan pada proyek pengadaan dan distribusi cetak DPT Pilpres dan Pileg 2014 di KPU Jatim ternyata fiktif.

Sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp5,7 miliar. Setelah itu kasusnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs