Adi Hardjo, seorang kasir narkoba jaringan internasional divonis 3,5 tahun penjara oleh Sigit Sutrisno Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/2/2016).
Sigit Sutrisno Ketua Majelis Hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan TPPU, karena dengan sengaja berkomplot menggunakan uang hasil peredaran narkoba untuk membeli mobil dan rumah di kawasan Gunung Anyar, yang kini disita jadi barang bukti.
“Terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terdakwa divonis tiga tahun enam bulan penjara,” kata Sigit Sutrisno Ketua Majelis Hakim, Senin (29/2/2016).
Putusan vonis tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan Wihelmina Manuhutu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, pada persidangan, Senin (22/2/2016) kemarin, yaitu dengan tuntutan 2,5 tahun.
Jeratan hukum yang memberatkan, karena terdakwa selama menjalani proses persidangan selalu tidak kooperatif dan berbelit, ketika ditanya oleh ketua majelis hakim.
“Terdakwa juga membantu orang asing melancarkan peredaran narkoba masuk ke Indonesia. Meski hanya menyimpan, mentransfer, dan menerima. Tapi, ikut menikmati hasil itu dengan membeli rumah dan mobil,” ujar dia.
Mendengar putusan vonis dari Majelis Hakim, Bobby Brend kuasa hukum Adi Hardjo mengaku akan memikirkannya. “Iya saya pikir-pikir dulu pak hakim,” kata Bobby Brend, kepada ketua majelis hakim yang pimpin sidang.
Perlu diketahui, perkara tersebut berawal dari BNN Pusat menangkap ABD di rumahnya di Kota Langsa, Aceh, satu tahun lalu. Kemudian petugas dilakukan penyelidikan, mengenai transaksi narkoba yang sering dikirim ke Surabaya sebanyak 10 kilogram hingga 40 kilogram.
Hasil uang transaksi narkoba itu kemana, ternyata sering ditransfer ke rekening atas nama Adi Hardjo. Selama ini berperan sebagai kasir atau orang kepercayaan bandar narkoba dari Malaysia dan Nigeria.
Dari situ BNN, akhirnya berhasil menangkap Adi Hardjo pada 12 Juni 2015 di tempat tinggalnya kawasan Perumahan Central Park. Dari pemeriksaan, baru terungkap, kalau Adi mengakui hasil uang peredaran narkoba itu digunakan untuk membeli rumah dan mobil. (bry/ipg)