Jenderal PolisI Badrodin Haiti Kapolri menyatakan siap membantu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melacak dan menangkap La Nyalla Mattalitti.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai buronan karena tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan diketahui pergi ke Malaysia.
Sedangkan Ahmad Riyadh, pengacara La Nyalla, mengatakan, pihaknya belum menentukan langkah hukum terhadap penetapan kliennya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)
Tim penasihat hukum La Nyalla, masih konsentrasi menghadapi praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jika hasil dari praperadilan ditolak, Riyadh menegaskan, kliennya akan menghormatinya dan siap memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara, Ronny F Sompie Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, mengatakan pencekalan La Nyalla ke luar negeri berlaku mulai 18 Maret 2016, sejak diterimanya Surat Permintaan Pencegahan Kejaksaan Agung yang diterima pada tanggal yang sama.
“Sebelumnya, La Nyalla Mattalitti diketahui ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Maret, sehari sebelum surat permohonan pencekalan itu diterima Dirjen Imigrasi,” kata mantan Kapolres Sidoarjo itu.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2016 terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah tahun anggaran 2012 pada Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar atas nama pribadi La Nyalla.(jos/iss/ipg)