Jenderal Polisi Tito Karnavian Kapolri mengatakan, kasus dugaan penipuan terhadap 117 calon haji yang akan berangkatan ke Tanah Suci melalui Filipina, tinggal dikoordinasikan dengan kejaksaan.
“Saat ini tinggal melalukan gelar perkara dengan kejaksaan. Mudah-mudahan minggu depan,” kata Kapolri di Jakarta, Senin, 26 September 2016.
Sejumlah 117 calon haji WNI dari berbagai daerah di Indonesia termasuk Jawa Timur, gagal berhaji karena tertangkap basah petugas imigrasi di Bandar Udara Internasional Ninoy Aquino Manila. Mereka menggunakan paspor Filipina yang diperoleh secara ilegal.
Bareskrim Polri sudah meneriksa saksi korban dan orang-orang yang memberangkatkan jemaah haji itu ke Filipina.
Dari 117 jamaah tinggal 9 orang yang masih ditahan Filipina, 108 orang sudah dipulangkan ke Indonesia atas biaya negara.
Korban mengaku telah membayar antara Rp75 juta sampai Rp115 juta kepada travel dan KBIH yang merangkap calo haji.
KBIH Arafah Pasuruan Jawa Timur diduga juga ikut memberangkatkan jemaah haji ilegal melalui Filipina.(jos/iss/ipg)