Terkait pernyataan Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Budi Waseso Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), tentang adanya tahanan atau narapidana pengendali peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur mendapat bantahan keras Budi Sulaksana Kepala Kantor Wilayah Kumham Jawa Timur.
“Tidak ada pelaku pengendalian peredaran narkotika di lakukan oleh tahanan atau narapidana dilingkungan lembaga pemasyarakatan di seluruh Jawa Timur. Kami sudah melakukan pengecekan, diseluruh lembaga pemasyarakatan yang ada di Jawa Timur. Tidak benar pernyataan itu,” tegas Budi Sulaksana.
Didampingi Djoni Prayitno Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Jawa Timur, serta Prasetyo Kepala Lembaga Pemasyarakatan Porong, Budi Sulaksana menambahkan bahwa pernyataan Kepala BNN tidak berdasarkan data yang valid.
“Kalau berdasarkan data yang valid, tentunya tidak akan ada pernyataan itu. Tapi bagaimanapun kami tetap melakukan investigasi dan penyelidikan dan ternyata tidak ada sama sekali,” kata Budi Sulaksana.
Bantahan Budi Sulaksana terhadap pernyataan Irjen Pol Budi Waseso Kepala BNN bukan tanpa fakta. Beberapa fakta disampaikan Budi Sulaksana terkait dengan pengakuan bandar narkotika yang ditangkap BNN, tentang adanya pengendali peredaran narkotika di rutan atau lapas di Jawa Timur.
Nama Sodikin yang disebut-sebut sebagai pengendali peredaran narkotika dari lapas dan rutan di Jawa timur, memang pernah ditahan di Rutan Medaeng pada tahun 2008, dan akhirnya dibebaskan setelah menjalani hukuman sekurangnya 6 bulan.
Tahun 2013 Lapas Sidoarjo menerima tahanan kasus narkoba bernama Sodikin alias Didos dengan barang bukti 7kg sabu-sabu, yang kemudian dipindahkan ke Lapas Porong sampai saat ini.
“Dari hasil klarifikasi yang sudah kami lakukan Sodikin alias Didos tidak berhubungan dengan tersangka EP yang ditangkap BNN. Dari pengakuan Sodikin itu dirinya tidak ada kaitannya dengan EP,” ujar Budi Sulaksana, Jumat (29/1/2016).(tok/ipg)