Mulai 21 Februari 2016, masyarakat Surabaya harus bayar minimal Rp200 rupiah untuk kantong plastik, tidak hanya di pusat perbelanjaan atau retail, tapi juga di Pasar Tradisional dan Sentra PKL.
Musdiq Ali Suhudi Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya mengatakan akan segera mengajukan peraturan wali kota (Perwali) mengenai penerapan kantong plastik berbayar hingga ke Pasar Tradisional dan Sentra PKL.
“Ibu Wali Kota Surabaya ingin menjadikan Surabaya sebagai contoh. Penerapannya tidak hanya di retail, tapi juga di pasar tradisional dan sentra PKL,” ujarnya.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat yang hendak belanja diharapkan membawa keranjang belanja atau tas belanja sendiri dari rumah.
“Tujuannya memang untuk itu. Supaya masyarakat enggan menggunakan kantong plastik ketika berbelanja, sehingga budaya penggunaan kantong plastik berubah,” katanya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan kantong plastik berbayar ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 60/PSLB3-PS/2015 tertanggal 17 Desember 2015.
Sampah plastik di Surabaya, kata Musdiq, memang perlu menjadi perhatian khusus. Dengan adanya kebijakan ini, sampah plastik di Surabaya akan tereduksi secara signifikan.
“Di saluran kita (Surabaya) banyak yang tersumbat karena kantong plastik. Kalau sudah nyumbat, sampah plastik ini akan menjadi jaring untuk sampah yang lain,” katanya.
Penerapan harga kantong plastik minimal Rp200 per lembar akan disosialisasikan secara terbuka terhadap masyarakat Surabaya pada Minggu (21/2/2016) di Car Free Day, Taman Bungkul. (den/dop)