Senin, 25 November 2024

Kampanye di Media Sosial Tidak Boleh Menghasut

Laporan oleh Tito Adam Primadani
Bagikan
"Wefie" yang dilakukan Cagub-Cawagub DKI Jakarta sebelum melakukan tes kesehatan. Foto : poskediri.com

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mengatakan, semua bentuk kampanye Pilkada DKI 2017 termasuk lewat media sosial tidak boleh menghasut, mengutamakan persatuan dan tidak boleh mempersoalkan tentang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Tidak boleh menghasut, tidak boleh mempersoalkan dasar negara NKRI, menebar fitnah, kampanye hitam, itu diatur juga untuk yang media sosial,” ujar Sumarno Kepala KPUD DKI Jakarta, di Jakarta, Senin (26/9/2016).

Dilansir dari Antara, aturan secara umum normanya sama misalnya tidak boleh mengampanyekan SARA. Untuk itu, dia mengingatkan agar kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 mengutamakan persatuan dan tidak menyebabkan perpecahan antarwarga.

Sebelumnya, Sony Subrata pengamat media sosial mengatakan, kampanye melalui jejaring sosial merupakan sarana cukup efektif untuk mendulang suara bagi partai politik, kandidat wakil rakyat, maupun calon presiden pada Pemilihan Umum mendatang.

“Pemilih muda sekarang tidak akan percaya dengan iklan-iklan kampanye di televisi. Namun, ketika ada temannya mengatakan seorang kandidat tertentu itu bagus, maka dia akan lebih percaya dengan cara seperti demikian,” ujarnya.

Salah satu keunggulan dari sosial media adalah teknologi tersebut tidak mengenal batasan fisik dalam hal konektivitas.

“Ketika masyarakat mendengar tentang kebaikan seorang kandidat, mereka akan menyebarkan kabar tersebut melalui jejaring sosial,” tuturnya.

Selain kampanye secara resmi oleh tim sukses masing-masing pasangan di media sosial, yang tidak kalah seru dan deras adalah “kampanye” di media sosial berupa dukungan, komentar, status, dan “share” informasi atau berita dari para pendukung. (ant/tit/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs