Anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap UM (22) dan AF (16), warga Desa Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kakak-beradik pencuri mobil.
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari Ali Mustofa di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tegal, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Kamis (7/4/2016) sore.
Setelah mendapatkan laporan kehilangan dari Polres Jember mobil Suzuki Ertiga tahun 2014 dengan nopol P 1130 QS, anggota Jatanras yang dipimpin Iptu Fauzi langsung melakukan penyelidikan.
“Saat dilacak ternyata mobil sudah berada di Madura. Anggota langsung mengejar dan menemukan persis di lampu merah dekat alun-alun, Bangkalan, Madura, setelah keduanya ditangkap,” kata Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (12/4/2016).
Dia menjelaskan, dua penlaku menyamar dengan memberikan jasa cleaning service atau mencari pekerjaan, di komplek perumahan. Jika rumah itu tidak ada orang, keduanya lantas masuk dan mencari kunci kontak mobil maupun kunci pagar rumah.
Mobil Suzuki Ertiga yang berhasil dicuri, dibawa kabur ke Pulau Madura untuk dijual dengan harga Rp60 juta hingga Rp90 juta. Tapi, berhasil digagalkan saat di lampu merah Bangkalan, Madura.
“Ketika diperiksa kedua tersangka sudah melakukan pencurian mobil lebih dari 20 TKP (tempat kejadian perkara, red) dengan cara yang sama, di daerah Jember,” ujar dia.
Sementara dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan satu unit Mobil Suzuki Ertiga, satu unit laptop, satu buah BPKB sepeda motor, satu unit iPad, satu bendel kertas yang berisi dokumen, serta sembilan unit flashdisk. (bry/iss/ipg)