Kesaksian Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, di Pengadilan Negeri Surabaya, mengejutkan para hakim yang pimpin dalam persidangan perkara tambang pasir, Kamis (3/3/2016).
Di depan hakim, Hariyono mengakui, bahwa alat berat yang disewa dari dua terdakwa Khusnul Rofik dan Eriza Hardi Zakaria, merupakan untuk pengerukan dan perataan yang nanti dijadikan obyek wisata, kenyataannya digunakan pengerukan tambang pasir ilegal.
Hasilnya, untuk dibagikan ke pejabat tingkat Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan). Rata-rata nilainya sebesar Rp1 juta. “Hasil tambang itu ada yang saya berikan ke Camat, Danramil, Kapolsek sebesar Rp1 juta tiap bulannya,” kata Hariyono, yang menjawab pertanyaan Efrans Basuning Hakim Anggota Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/3/2016).
Uang jatah yang diberikan itu, kata Hariyono, merupakan atas inisiatifnya sendiri, karena telah memberikan izin untuk mengeksploitasi Desa Selok Awar-awar dijadikan pengembangan obyek wisata. Hal itu sesuai dengan pertemuan ketika Hariyono mengundang pejabat Muspika di kantor Balai Desa Selok Awar-awar.
“Karena, sudah disetujui jadi pengembangan obyek wisata, saya melihat pasir yang terus menumpuk seperti gunung, kemudian saya keruk menggunakan alat berat milik Rofik dengan menyewa untuk digunakan pengerukan lahan perkembangan obyek wisata,” ujar dia.
Dari pengerukan pasir, kata Hariyono, kemudian menjualnya dengan minta tolong pada Mad Dasir, untuk membantunya. Agar dibetuk tim 12, guna memperlancar jalannya tambang pasir yang dikelolanya, yang dilakukan sejak tahun 2010.
“Hasilnya satu bulan yang masuk ke kantong saya pribadi iya Rp20 juta. Itu sudah bersih,” ujarnya.
Sekadar diketahui, kasus tambang pasir tersebut terungkap berawal dari perlawanan dari Salim Kancil dan Tosan yang menolak keberadaan tambang pasir di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Penolakan itu berujung maut, Salim Kancil dibunuh dan Tosan dianiaya oleh sekelompok preman dari tim 12 atas perintah Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar (non aktif). (bry/ipg)