Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin mempunyai bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga Surabaya sebagai tersangka.
Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK mengatakan, KPK telah memeriksa lebih dari lima saksi.
Saat ini, penyidik KPK fokus pada pengayaan informasi-informasi dari proses yang sudah dilakukan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Di antaranya dua perusahaan terkait kasus pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair. KPK menyita beberapa barang bukti dalam penggeledahan itu.
Selain itu, saat menggeledah Unair beberapa waktu lalu KPK juga sudah menyita enam kotak berisi dokumen.
“Barang bukti itu tidak bisa kami sampaikan kepada publik, karena ini untuk kepentingan penyidikan. Tapi yang jelas, KPK yakin telah memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan Pak F (Fasichul Lisan) sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (5/4/2016).
Sampai saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini.
Priharsa mengatakan, penetapan tersangka baru bergantung bukti-bukti hasil penyidikan.
KPK juga belum memeriksa tersangka Fasichul Lisan mantan Rektor Unair. “Strategi KPK memang tidak memburu pengakuan tersangka, karena tersangka memiliki hak ingkar, karena itu kami tidak terburu-buru memeriksa tersangka,” katanya.
KPK menyebutkan, kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair berikut pengadaan sarana dan prasarananya merugikan negara sebesar Rp85 miliar.(den/iss/ipg)