Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Agus Rahardjo Ketua KPK mengatakan, pihaknya sekarang menelusuri tunggakan konsorsium pemenang tender kepada PT Biomorf perusahaan Amerika Serikat yang ditunjuk sebagai subkontraktor.
“Pemerintah sudah membayar seluruh biaya kontrak. Seharusnya konsorsium yang terikat kontrak membayar tagihan kepada subkontraktor,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Agus menambahkan, dia merasa heran kenapa konsorsium tidak melakukan pembayaran meski anggarannya sudah ada.
“Apa jangan-jangan tidak dibayarkan karena uangnya sudah terlanjur dibagi-bagi?” imbuhnya.
Oleh karena itu, KPK akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, mengusut kasus korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Keterlibatan perusahaan asing dalam pengadaan KTP elektronik, diketahui Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri, sesudah mendapatkan tagihan senilai 90 juta Dolar AS (sekitar Rp1,2 triliun) dari PT Biomorf akhir tahun 2015.
Sekadar diketahui, pemenang pengadaan KTP elektronik adalah Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
PNRI bertugas mencetak blanko KTP elektronik dan personalisasi. PT Sucofindo bertugas memberikan bimbingan dan pendampingan teknis. PT LEN Industri mengadakan perangkat keras.
PT Quadra Solution juga bertugas menyediakan perangkat keras dan perangkat lunak, sedangkan PT Sandipala Arthaputra mencetak blanko KTP elektronik dan personalisasi dari PNRI.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Irman mantan Dirjen Dukcapil, dan Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil.
Waktu proyek senilai Rp6 triliun itu berlangsung, Irman adalah kuasa pengguna anggaran sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen. (rid/dwi)